1 2 3 4 5 6

Impartiality


Ketidak Berpihakan

Untuk menghindari benturan kepentingan dalam proses sertifikasi, Ajaregistra Indonesia  menerapkan azas ketidakberpihakan. Ajaregistra Indonesia menjamin ketidakberpihakan dengan mematuhi ketentuan berikut 

a. Ajaregistra Indonesia mengidentifikasi, menganalisa dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari
penyediaan sertifikasi termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerjanya; 
b. Bila hubungan menunjukkan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan maka sertifikasi tidak akan
diberikan;
c. Ajaregistra Indonesia tidak memberikan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi lain untuk kegiatan sertifikasinya;
d. Ajaregistra Indonesia dan setiap bagian badan hukumnya yang sama tidak menawarkan/menyediakan audit internal kepada
pelanggan yang disertifikasinya; 
e. Tidak memberikan layanan jasa konsultasi yang berhubungan dengan Sistem Manajemen kepada organisasi yang disertifikasi;
f. Tidak memberikan sertifikasi sistem manajemen pada pelanggan yang telah menerima konsultasi sistem manajemen atau audit
internal, dimana hubungan antara organisasi konsultan dengan Ajaregistra Indonesia menunjukkan ancaman yang tidak dapat
diterima terhadap ketidakberpihakan Ajaregistra Indonesia ;
g. Tidak memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen dan hal ini tidak berlaku bagi individu yang
dikontrak sebagai auditor;
h. Tidak mengambil tindakan untuk memperbaiki keluhan yang tidak sesuai dari setiap organisasi konsultan yang menyatakan
bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika lembaga sertifikasi digunakan;
i. Tidak menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan
digunakan;
j. Personal yang telah memberikan konsultasi sistem manajemen termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial,
tidak digunakan oleh Ajaregistra Indonesia untuk mengambil bagian dalam audit atau kegiatan sertifikasi lainnya.
k. Tidak membantu perancangan, penerapan atau pemeliharaan Sistem Manajemen bagi organisasi yang disertifikasi;
l. Tidak memberikan layanan pemantauan Sistem Manajemen atau layanan lain yang mana hasilnya bertujuan untuk memberikan
saran bagi organisasi yang disertifikasi;
m. Tidak melaksanakan layanan penjualan produk atau layanan lain yang berhubungan dengan upaya perbaikan Sistem Manajemen
kepada organisasi yang disertifikasi;
n. Ajaregistra Indonesia mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakan yang timbul dari
tindakan personal, lembaga atau organisasi lain;
o. Semua personal Ajaregistra Indonesia baik internal maupun eksternal atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi
bertindak secara tidak berpihak dan bebas dari tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya;
p. Pengambilan keputusan dalam manajemen Ajaregistra Indonesia  menerapkan azas musyawarah mufakat dan berimbang tanpa
dominasi dan tekanan dari pihak manapun serta anggota pengambil keputusan bukan dari personal yang melaksanakan
assessmen;
q. Menyediakan sumber daya keuangan yang dalam pengelolaannya bebas dari benturan berbagai pihak yang berkepentingan.
r. Untuk memperoleh dan memelihara kepercayaan adalah penting bahwa keputusan Ajaregistra Indonesia berdasarkan bukti yang
objektif yang diperoleh dan keputusannya tidak dipengaruhi oleh pihak lain.
s. Bersikap netral dan objektif untuk menghindari konflik kepentingan didalam aktivitas sertifikasi.
t. Aktivitas sertifikasi yang akan mempengaruhi ketidakberpihakan sebagai Ajaregistra Indonesia, maka Ajaregistra Indonesia tidak
akan melaksanakan kegiatan sertifikasi tersebut.
u. Ajaregistra Indonesia  dapat melakukan sertifikasi kepada pelanggan tersebut setelah 2 (dua) tahun pelaksanaan internal audit
dan/atau konsultasi terakhir. 
v. Tidak diperkenankan menjadi subkontrak dari lembaga konsultan Sistem Manajemen.
w. Tidak melaksanakan aktivitas pemasaran atau penawaran secara bersamaan yang dikaitkan langsung dengan organisasi
konsultan sistem manajemen.
x. Personal yang pernah melakukan konsultasi sistem manajemen termasuk pernah menjadi bagian manajerial struktural, tidak
diikutkan di dalam proses sertifikasi paling cepat 2 (dua) tahun setelah masa akhir konsultasinya.
y. Seluruh personal Ajaregistra Indonesia, baik internal maupun ekternal, diwajibkan memberikan semua informasi tentang
aktivitasnya yang dapat menyebabkan timbulnya konflik kepentingan, hal ini dilakukan untuk menentukan bahwa personal
tersebut diikutkan dalam proses sertifikasi atau tidak. 
z. Ajaregistra Indonesia menjalankan aktivitasnya tidak berat sebelah dan bebas dari ancaman kepentingan diri (swa kepentingan),
swa-kajian, kepercayaan dan intimidasi.



 
Copyright (c) 2012 www.ajaregistra.co.id
all rights reserved freelancer ™
design by fct
photos by inet